Kajian Tematik Fiqih Wanita

darussalampurwokerto.com-Purwokerto (Kamis, 16/04/20) Kajian Tematik dengan tema Fiqih Wanita oleh Ustadzah Farah Nuril Izza, Lc., M.A dalam Ngaji Online Internasional yang kedua ini dilaksanakan didalam Masjid Abubakar As-Shiddiq Ponpes Darussalam Dukuhwaluh Purwokerto.

Ustadzah Izza menyampaikan, “Meskipun tema yang diambil adalah fiqih wanita. Tetapi, santri putra juga wajib mengetahui ilmu tersebut. Ilmu tersebut penting untuk ia bagikan lagi kepada anak, istri maupun keluarganya”.

Dalam kitab al Fiqh al Islamy wa adillatuhu dijelaskan 3 jenis darah yang keluar dari farji seseorang wanita;

  1. Haid, yaitu darah yang keluar dari farji wanita pada kondisi sehat.
  2. Nifas, yaitu darah yang keluar dari farji wanita bersamaan dengan melahirkan anak (bayi).
  3. Istihadhoh, yaitu darah yang keluar dari farji wanita pada kondisi sakit.

Penjelasan ustadzah Izza mengenai haid tidak hanya secara umum, namun beliau menyampaikan secara khusus dan spesifik. Dimulai dari pengertian, batas usia mengalami haid untuk pertama kali maupun terakhir kali, warna darah haid, serta batas minimal masa haid. Pembahasan tersebut dijelaskan dalam perspektif 4 Mazhab.

A. Usia minimal haid
9 tahun dihitung berdasarkan kalender qomariyah

B. Usia maksimal haid (masa menopouse)

  1. Hanafiyah: 55 tahun (namun, jika seorang wanita mengeluarkan darah dengan ciri2 haid setelah usia tersebut, maka ia dapat dikatakan haid. Jika yang keluar darah biasa maka ia tidak dikatakan haid)
  2. Malikiyah: 70 th
  3. Syafiiyah: tidak ada batas maksimal, namun secara umum perempuan mengalami menopouse pada usia 62 th
  4. Hanabilah: 50 th C. Minimal dan maksimal masa haid
  5. Hanafiyah : 3 hari 3 malam. Maksimal 10 hari 10 malam.
  6. Malikiyah : Tidak ada batas minimal masa haid, sedangkan batas aksimalnya dibagi menjadi 4 macam;
    -Pemula, maksimal masa haid 15 hari.
    -Berdasarkan kebiasaan, 3 hari setelah kebiasaan (Jika memiliki kebiasaan 7 hari, maka batas maksimal adalah 7+3)
    -Orang yang hamil, usia kandungan <6bulan (maksimal masa haid 20 hari), >6bulan (maksimal masa haid 30 hari)
    -Tidak teratur, maksimal masa haid 15 hari
  7. Syafi’iyah dan Hanabilah, minimal masa haid 1hari 1malam. Maksimal masa haid adalah 15 hari. D. Apakah wanita hamil haid?
  8. Sebagian Malikiyah&Syafiiyah: perempuan hamil haid
  9. Mayoritas ulama (Hanafiyah, Hanabilah, sebagian Syafiiyah dan Malikiyah): perempuan hamil tidak haid. Jika ia melihat darah keluar pada masa tersebut, maka dianggap istihadhah. E. Warna darah haid
  • Hitam (merah kehitam hitaman)
  • Merah
  • Kuning
  • keruh (antara hitam dan putih) F. Kapan perempuan dianggap suci?
    Adapun tanda selesai haid yaitu ketika sudah terlihat warna putih telur yang keluar dari farji wanita. cara mengetahuinya adalah dengan memasukan kain bersih atau kapas kedalam farjinya. Setelah mengetahui bahwa ia sudah bersih dari masa haidnya, ia wajib mandi besar untuk bersuci.

Belajar mengenai ilmu fiqih wanita memerlukan fokus dan waktu yang lama. Tidak hanya sekali mengkaji, butuh proses yang harus dilalui sampai paham dan menguasai ilmu tersebut.

Semoga Allah senantiasa memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita. Aamiin

Penulis : Admin Media

Postingan Terkait

Tinggalkan komentar